Moto

" SEMANGAT GOTONG ROYONG MAJU BERSAMA MASYARAKAT - SPIRIT AND SPEED "

Translate

Produk Pinjaman

JENIS-JENIS PINJAMAN KOPDIT CU SEMARONG:

Pinjaman Biasanya dikelompokan menjadi beberapa kelompok seperti: Pinjaman Kesejahteraan/ Konsumtif dan Pinjaman Produktif/ Usaha(usaha, Investasi dan Pendidikan). Supaya dapat dipahami lebih rinci, maka pinjaman diatas dikelompokan pada:
1.      PINJAMAN KAPITAL MURNI
2.      PINJAMAN SEMI KAPITAL
3.      PINJAMAN UNTUK MODAL USAHA
4.      PINJAMAN MEMBELI RUMAH
5.      PINJAMAN MEMBELI SEPEDA MOTOR
6.      PINJAMAN MEMBELI MOBIL
7.      PINJAMAN PENDIDIKAN
8.      PINJAMAN DARURAT/ BEROBAT

1.      PINJAMAN KAPITAL MURNI

Pinjaman Kapital Murni adalah: Pasilitas Pinjaman Yang diberikan Lembaga CU SEMARONG Kepada Anggota dimana Pinjaman Tersebut Tidak Dibawa Pulang Tetapi dimasukan kembali Ke Simpanan Anggota yang bersangkutan untuk menambah Simpanan.

KETENTUAN PINJAMAN KAPITAL MURNI DAN LAINYA:
1.      Yang Mengajukan Pinjaman Harus Merupakan Anggota CU SEMARONG dan Tidak Dapat Diwakilkan oleh orang lain;
2.      Pemohon Mengisi dan Menandatangani Surat Permohonan dan Perjanjian Pinjaman ;
3.      Membayar Tunai Biaya Jasa Pelayanan(JASPEL) sesuai dengan Ketentuan Poljak Pengurus.
4.      Lama Waktu Pengembalian Pinjaman sesuai kemampuan anggota ybs.
5.      Jumlah Pengajuan Pinjaman Kapital Murni sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.
6.      Bunga Pinjaman dikenakan sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
7.      Mendapat BJP (Balas Jasa Pinjaman) dari Total Bunga Yang Dibayar Per Tahun Buku Berjalan, besarnya sesuai ketentuan Poljak Pengurus;
8.      Jika Masih ada Pinjaman Lama maka Pengajuan Pinjaman Kembali dapat dilakukan sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
9.      Pinjaman yang diberikan mendapat Perlindungan Dari Program ASPIN;
10.  Jika terjadi kelalaian dalam hal Pengembalian Pinjaman, akan dikenakan Denda sesuai ketentuan Poljak Pengurus, dihitung mulai dari Tunggakan Angsuran Pokok ditambah Tunggakan Bunga Pinjaman.
11.  Jika Berturut-turut tiga Bulan Hutang dan Bunga Pinjaman tidak diangsur serta tidak aktif menabung maka atas Anggota yang bersangkutan akan dilakukan Pemotongan Simpanan SIKESTA sesuai beban Kewajiban Anggota jika sisa pinjaman lebih kecil dari saldo simpanannya, atau akan dilakukan Penyitaan Agunan atau Dikeluarkan dari Keanggotaan Setelah menyelesaikan beban kewajiban;
12.  Jika sudah berturut-turut  tidak mengangsur kewajiban dan melanggar ketentuan Poljak Pengurus, maka tidak dapat melakukan klaim ASPIN dan SDK.



           

2.      PINJAMAN SEMI KAPITAL
Pinjaman Semi Kapital adalah: Pasilitas Pinjaman Yang diberikan Lembaga CU SEMARONG Kepada Anggota, dimana Pinjaman Tersebut Sebagian Dibawa Pulang dan Sebagiannya Lagi dimasukan Ke Simpanan Anggota yang bersangkutan untuk menambah Simpanan.
Jenis Pinjaman Semi Kapital Menurut Kegunaannya:
1.      Pinjaman yang bertujuan untuk usaha Produktif, seperti Membeli Kebun, Membuka Kios, Membuka usaha Warung dll;
2.      Pinjaman yang bertujuan untuk Konsumtif/Kesejahteraan, seperti; Pengadaan alat perabotan rumah tangga, Rehap Rumah, bangun rumah dll;
3.      Pinjaman yang bertujuan untuk hal yang bersifat darurat, seperti: Perobatan;
4.      Pinjaman yang bertujuan tuntuk biaya Pendidikan, seperti untuk melanjutkan pendidikan; atau mengikuti kursus dll;

a.      Ketentuan Pinjaman Semi Kapital Untuk Usaha Produktif:
1.      Pinjaman yang diajukan Lebih dari jumlah Simpanan Saham ditambah dengan SIKESTA, Pencairannya diagendakan (ditentukan jadwal);
2.      Besar Jumlah Indek Pencairan Pinjaman diberikan didasarkan pada Sejarah Pinjaman Anggota yang bersangkutan (Apakah Pinjaman yang Lalu Pengembaliannya Baik atau Tidak Baik) serta bagai mana Keaktifan Anggota yang bersangkutan dalam menjalankan Kewajiban Sebagai Anggota;
3.      Bunga Pinjaman dikenakan sebesar 2% menurun;
4.      Mendapat BJP (Balas Jasa Pinjaman) dari Total Bunga Yang Dibayar Per Tahun Buku Berjalan sesuai Poljak Pengurus.
5.      Apabila tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut, maka BJS tidak dihitung dan tidak mendapat perlindungan dari ASPIN;
6.      Besarnya Jumlah Pinjaman yang harus dimasukan kembali ke Simpanan Anggota, minimal 5% dari jumlah pinjaman yang dikabulkan;
7.      Pinjaman yang diberikan mendapat Perlindungan Dari Program ASPIN PT.Asuransi Jiwa Sraya.
8.      Lama Waktu Pengembalian sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
9.      Jika  Hutang dan Bunga Pinjaman tidak diangsur serta tidak aktif menabung maka atas Anggota yang bersangkutan akan dilakukan Pemotongan Simpanan SIKESTA sesuai beban Kewajiban Anggota, atau akan dilakukan Penyitaan Agunan atau Dikeluarkan dari Keanggotaan Setelah menyelesaikan beban kewajiban.

b.      Ketentuan Pinjaman Semi Kapital Untuk Konsuntif:
1.      Pinjaman yang diajukan Lebih dari jumlah Simpanan Saham ditambah dengan SIKESTA, Pencairannya diagendakan (ditentukan jadwal);
2.      Besar Jumlah Indek Pencairan Pinjaman diberikan didasarkan pada Sejarah Pinjaman Anggota yang bersangkutan (Apakah Pinjaman yang Lalu Pengembaliannya Baik atau Tidak Baik) serta bagai mana Keaktifan Anggota yang bersangkutan dalam menjalankan Kewajiban Sebagai Anggota;
3.      Bunga Pinjaman dikenakan sebesar 2% menurun;
4.      Mendapat BJP (Balas Jasa Pinjaman) dari Total Bunga Yang Dibayar Per Tahun Buku Berjalan sesuai ketentuan Poljak Pengurus;
5.      Apabila tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut, maka BJS tidak dihitung dan tidak mendapat perlindungan dari ASPIN
6.      Besarnya Jumlah Pinjaman yang harus dimasukan kembali ke Simpanan Anggota, minimal 5% dari jumlah pinjaman yang dikabulkan;
7.      Pinjaman yang diberikan mendapat Perlindungan Dari Program ASPIN PT.Asuransi Jiwas Rayasesuai ketentuan Poljak Pengurus.
8.      Lama Waktu Pengembalian ditentukan sesuai kemampuan anggota.
9.       Jika Hutang dan Bunga Pinjaman tidak diangsur serta tidak aktif menabung maka atas Anggota yang bersangkutan akan dilakukan Pemotongan Simpanan SIKESTA sesuai beban Kewajiban Anggota, atau akan dilakukan Penyitaan Agunan atau Dikeluarkan dari Keanggotaan Setelah menyelesaikan beban kewajiban.

c.       Ketentuan Pinjaman Semi Kapital dan Pinjaman Biasa :
1.      Yang Mengajukan Pinjaman Harus Merupakan Anggota CU SEMARONG;
2.      Anggota Yang Mengajukan Pinjaman Harus Sudah Mengikuti Diklat;
3.      Anggota yang mengajukan pinjaman Harus Sudah Menjadi Anggota selama 6 (Enam) Bulan;
4.      Mengisi dan Menandatangani Surat Permohonan dan Perjanjian Pinjaman ;
5.      Membayar Rill (Tunai) Biaya Jasa Pelayanan sebesar = 1,5% dari Jumlah Pinjaman terkabulkan;
6.      Membayar Rill (Tunai) Biaya Materai yang ditentukan saat pencairan;
7.      Jika Masih ada Pinjaman Lama maka Pengajuan Pinjaman Kembali dapat dilakukan minimal setelah 75%  Pinjaman Lama diangsur atau sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
8.      Untuk Anggota yang melakukan Pengembalian Pinjaman dengan cara Ngebom ( Diluar Perjanjian), Kepada nya Dapat diberikan pinjaman kembali, sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.
9.      Untuk Anggota Baru, hanya Bisa diberi Pinjaman Sebesar Jumlah Simpanan Saham ditambah dengan Jumlah Simpanan SIKESTA yang ada;
10.  Pinjaman Yang diajukan Sebesar atau dibawah Simpanan Saham ditambah Dengan Simpanan SIKESTA , dapat dicairkan langsung Hari itu juga, sesuai dengan kemampuan anggota ybs.

d.      Ketentuan Pinjaman Semi Kapital dan Pinjaman Umum :
1.      Pinjaman yang diajukan Lebih dari jumlah Simpanan Saham ditambah dengan SIKESTA, Pencairannya diagendakan (ditentukan jadwal);
2.      Besar Jumlah Indek Pencairan Pinjaman diberikan didasarkan pada Sejarah Pinjaman Anggota yang bersangkutan (Apakah Pinjaman yang Lalu Pengembaliannya Baik atau Tidak Baik) serta bagai mana Keaktifan Anggota yang bersangkutan dalam menjalankan Kewajiban Sebagai Anggota;
3.      Bunga Pinjaman dikenakan sebesar 2% menurun dan/atau sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.
4.      Mendapat BJP (Balas Jasa Pinjaman) dari Total Bunga Yang Dibayar Per Tahun Buku Berjalan sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
5.      Besarnya Jumlah Pinjaman yang harus dimasukan kembali ke Simpanan Anggota, minimal 5% dari jumlah pinjaman yang dikabulkan;
6.      Pinjaman yang diberikan mendapat Perlindungan Dari Program ASPIN PT.Asuransi Jiwa Sraya sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
7.      Lama Waktu Pengembalian Pinjaman ditentukan sesuai ketentuan Poljak Pengurus.
8.      JikaHutang dan Bunga Pinjaman tidak diangsur serta tidak aktif menabung maka atas Anggota yang bersangkutan akan dilakukan Pemotongan Simpanan SIKESTA sesuai beban Kewajiban Anggota, atau akan dilakukan Penyitaan Agunan atau Dikeluarkan dari Keanggotaan Setelah menyelesaikan beban kewajiban.





e.      PILAR (Pinjaman Lancar)
PILAR (Pinjaman Lancar) adalah: Merupakan Fasilitas Pinjaman Yang Diberikan Oleh Lembaga CU SEMARONG Kepada Anggota Untuk Mengatasi Kebutuhan Yang Mendesak Sebelum Terjadi Proses Pencairan Pinjaman Umum berhubung keperluan mendesak.

Ketentuan Pinjaman Lancar:
1.      Besar Pinjaman Yang Diberikan Maximal 30% Dari Jumlah Pinjaman Umum Yang Disetujui;
2.      Lama Waktu Pinjaman Maximal 2 Minggu;
3.      Dikenakan Kontribusi Bunga Pilar Sesuai ketentuan Poljak Pengurus
4.      Tidak Dikenakan Biaya Administrasi, karena inklus dengan biaya administrasi umum.
5.      Jaminan Pinjaman Lancar Adalah Pinjaman Umum Yang Disetujui.

3. PINJAMAN UNTUK UKM (Usaha Kecil Menengah);

    1. Diberikan kepada anggota untuk modal usaha (Dagang,  Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pemborong) 
  2.Calon peminjam harus sudah bergabung dengan Kopdit CU semarong minimal  dan sudah mengikuti pendidikan dasar.
   3. Besarnya Plapon pinjaman sesuai ketentuan Poljak Pengrus.
   4.Agunan sesuai ketentuan Poljak Pengurus dan harus melalui surfei lapangan.
       
 4. PINJAMAN KONSUMTIF/ KESEJAHTERAAN

a. PINJAMAN PERUMAHAN

     1. Diberikan kepada anggota untuk membangun rumah, merehap atau membeli rumahsiap huni.
   2.Calon pemninjam harus sudah bergabug dengan Kopdit CU Semarong minimal 12 bulan dan sudah mengikuti pendidikan Dasar.
     3. Besarnya Plapon pinjaman dan waktu pengembalian sesuai ketentuan Poljak Pengurus.maksimal..
     4. Agunan sesuai ketentuan Poljak dan harus melalui survey lapangan.
    5. Jika setelah jatuh tempo pinjaman belum dilunasi, maka harus memperbaharui surat pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.
    
b. PINJAMAN SEPEDA MOTOR

   1. Diberikan kepada anggota untuk membeli sepeda motor.
   2.Calon pemninjam harus sudah bergabung dengan KopditCU SEMARONG dan sudah mengikuti pendidikan Dasar.
   3.Besarnya Plafon pinjaman sesuai ketentuan Poljak
Pengurus.
4. Agunan sesuai ketentuan Poljak dan melalui surfeilapangan
5.Jika setelah jatuh tempo pinjaman belum dilunasi, maka harus memperbaharui surat pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.

     1.  PINJAMAN KENDARAAN MOBIL
     2.      Diberikan kepada anggota lain untuk membeli mobil.
     3.      Calon pemninjam harus sudah bergabung dengan Kopdit CU Semarong dan sudah mengikuti pendidikan.
     4.      Besarnya Plafon pinjaman dan lamanya waktu penjaman sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.
     5.      Agunan sesuai dan melalui surfei lapangan  
     6.   Jika setelah jatuh tempo pinjaman belum dilunasi, maka harus memperbaharui surat pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.

d. PINJAMAN PENDIDIKAN
1.      Diberikan kepada anggota untuk biaya pendidikan.
2.      Calon pemninjam harus sudah bergabung dengan Kopdit CU Semarong dan sudah mengikuti pendidikan.
3.      Calon peminjam harus melampirkan daftar rincian biaya pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi yang dituju.

e. PINJAMAN DARURAT/ BEROBAT

   1.      Diberikan kepada anggota keluarga inti untuk membantu biaya berobat.
   2.      Pinjaman berobat tidak dapat diberikan untuk tujuan biaya berobat atas nama sendiri.
   3.      Pengajuan pinjaman harus menyertakan; surat pernyataan dan kuitansi dari sinsang, dokter, rumahsakit atau puskesmas.
   4.      Calon pemninjam harus sudah bergabung dengan Kopdit CU Semarong minimal 6 bulan dan sudah mengikuti pendidikan.
   5.      Besarnya Plafon pinjaman sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.  
   6.      Lama angsuran dan waktu pengembalian sesuai dengan ketentuan Poljak Pengurus.
   7.      Agunan sesuai ketentuan Poljak Pengurus dan melalui surfei lapangan
   8.      Jika setelah jatuh tempo pinjaman belum dilunasi, maka harus memperbaharui surat pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nilai Inti

SEMANGAT - PROFESIONAL - INTEGRITAS - RELAWAN - INOVASI - TANGGUNG JAWAB